Rabu, 21 September 2016

Kenapa Kartu Keluarga Berbentuk Surat dan SIM Berbentuk Kartu?

Ini adalah pertanyaan, yang konon katanya, adalah misteri terbesar di Indonesia. Mengapa Kartu Keluarga (KK) berbentuk surat dan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbentuk kartu?
Baiklah, mungkin pertanyaan ini pun ada di benak sebagian kamu yang sedang membaca ini, maka izinkanlah saya, dengan nalar saya yang terbatas, menjelaskannya untuk kamu. Sudah siap terima kenyataannya? 
Monggo, silahkan disimak ya.

Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga (KK) adalah sebuah identitas yang memuat data-data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota dalam suatu keluarga. KK ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Untuk menunjang fungsi pengawasan, maka Salinan KK ini dipegang oleh 3 pihak, yaitu Kepala Keluarga, ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kenapa harus dimiliki oleh 3 pihak tersebut, hal ini untuk menjamin terjaganya kesesuaian informasi. Ya, paling tidak, kalau mau bikin identitas palsu, ngurusnya jadi lebih panjang lah. 
(contoh Kartu Keluarga)
KK yang kita kenal saat ini, merupakan produk dari rezim orde baru. Konon, hal ini dibuat agar negara saat itu mudah memantau dan memastikan pihak-pihak mana saja yang berafiliasi dengan PKI. Seperti yang kita ketahui bersama, isu PKI saat itu sedang sangat hangat. Tapi, biarlah itu, saya tidak tertarik membahas sejarah kelam negara ini. Sebagai informasi, pada saat itu sudah ada yang namanya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, maraknya pemalsuan KTP saat itu, membuat negara merasa perlu membuat suatu catatan lagi sebagai syarat pembuatanya KTP tadi. Maka, dibuatlah KK ini.

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. 
(contoh SIM)
Dari definisi tersebut, maka seseorang yang memiliki SIM berarti, seharusnya, sudah terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Tapi, mengapa masih banyak pengemudi “lucu” di jalanan sana? Nah itu dia, karena definisi terampil di sini tidak terukur. Bahkan, jika kamu pernah mengurusi pembuatan SIM sendiri. Eh, ga mungkin ya? Pasti kalau bikin SIM mah rame-rame ya?. Maksudnya, diurus langsung sama kamu ke kantor SAMSAT nya gitu, maka kamu akan sadar bahwa sebagian besar tes nya adalah mengajarkan bagaimana kamu menjalankan kendaraan. Jadi tidak heran kalau banyak pengemudi “lucu” di jalanan sana. Karena kamu tidak diajarkan adab-adab mengemudi yang baik. Betul?

Lalu, Kenapa KK Berbentuk Surat dan SIM Berbentuk Kartu?

Ayolah, tolong dijelaskan saja kenapa KK berbentuk surat dan SIM berbentuk Kartu?
Ya. Itu gumaman dari benak kalian saat ini. J
Ini menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):
kartu/kar·tu/ n kertas tebal, berbentuk persegi panjang (untuk berbagai keperluan, hampir sama dengan karcis);
surat1/su·rat/ n 1 kertas dan sebagainya yang bertulis (berbagai-bagai isi, maksudnya): menerima -- dari ayahnya; 2 secarik kertas dan sebagainya sebagai tanda atau keterangan; kartu:
Nah, dapat poinnya? Karena benar salah itu ditentukan oleh definisi awal yang ditetapkan, maka pemerintah, dalam hal ini, tidak salah/tertukar dalam menggunakan kata “kartu” dan “surat”
Bagaimana? Sudah puas? 
Oh, belum? Baiklah, kalau kamu memang belum puas, izinkan saya, sekali lagi, untuk menelaahnya. Siapkan diri kamu dan terimalah dengan lapang dada.

KK kenapa Surat?

Nah, ini karena sebelumnya sudah ada bukti pencatatan identitas warga negara berupa KTP tadi. Jadi, untuk memudahkan sosialisasinya, pemerintah kita saat itu menamai dokumen ini dengan nama “Kartu”. Tujuannya jelas, agar tidak ada kebingungan pada masyarkat ketika diminta mengurus dokumen administrasi ini. Sehingga, petugas pencatatan sipil saat itu cukup bilang 
“Begini, Toean. Ini sama sadja dengan kartoe tanda pendoedoek jang Toean sudah poenja, namoen di kartoe ini, semoea keloearga Toean poen tertjatat”

SIM kenapa Kartu?

Nah, ada 2, pertama, ini untuk memudahkan kamu untuk membawa bukti registrasi dan keterampilan mengemudi kamu. Kalau bentuknya surat, kan nanti susah. Masak mau digulung, terus dimasukan di kantong. Nanti dikira anak STM loh. Padahal kan ga semuanya kamu ini anak STM. 
Kedua, ya sama dengan alasan penamaan KK saja, untuk memudahkan. Kalau KK untuk memudahkan kamu sebagai warga, kalau SIM ini untuk memudahkan Polisi. Sehingga apabila ada pemeriksaan di jalan, polisi cukup bertanya  
“Selamat siang, Pak. Bisa lihat surat-suratnya?”
kan kasian kalau polisinya bertanya “Selamat siang, Pak. Bisa lihat surat dan kartunya?”

Bagaimana?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar