Ini adalah pertanyaan, yang konon katanya, adalah misteri
terbesar di Indonesia. Mengapa Kartu Keluarga (KK) berbentuk surat dan Surat
Izin Mengemudi (SIM) berbentuk kartu?
Baiklah, mungkin pertanyaan ini pun ada di benak sebagian
kamu yang sedang membaca ini, maka izinkanlah saya, dengan nalar saya yang
terbatas, menjelaskannya untuk kamu. Sudah siap terima kenyataannya?
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) adalah sebuah identitas yang memuat
data-data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota dalam suatu keluarga. KK
ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Untuk menunjang fungsi pengawasan,
maka Salinan KK ini dipegang oleh 3 pihak, yaitu Kepala Keluarga, ketua RT dan
Kantor Kelurahan. Kenapa harus dimiliki oleh 3 pihak tersebut, hal ini untuk
menjamin terjaganya kesesuaian informasi. Ya, paling tidak, kalau mau bikin
identitas palsu, ngurusnya jadi lebih panjang lah.
(contoh Kartu Keluarga) |
KK yang kita kenal saat ini, merupakan produk dari rezim
orde baru. Konon, hal ini dibuat agar negara saat itu mudah memantau dan
memastikan pihak-pihak mana saja yang berafiliasi dengan PKI. Seperti yang kita
ketahui bersama, isu PKI saat itu sedang sangat hangat. Tapi, biarlah itu, saya
tidak tertarik membahas sejarah kelam negara ini. Sebagai informasi, pada saat
itu sudah ada yang namanya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, maraknya
pemalsuan KTP saat itu, membuat negara merasa perlu membuat suatu catatan lagi
sebagai syarat pembuatanya KTP tadi. Maka, dibuatlah KK ini.
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan
identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan
administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan
terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
(contoh SIM) |
Dari definisi tersebut, maka
seseorang yang memiliki SIM berarti, seharusnya, sudah terampil mengemudikan
kendaraan bermotor. Tapi, mengapa masih banyak pengemudi “lucu” di jalanan
sana? Nah itu dia, karena definisi terampil di sini tidak terukur. Bahkan, jika
kamu pernah mengurusi pembuatan SIM sendiri. Eh, ga mungkin ya? Pasti kalau
bikin SIM mah rame-rame ya?. Maksudnya, diurus langsung sama kamu ke kantor
SAMSAT nya gitu, maka kamu akan sadar bahwa sebagian besar tes nya adalah
mengajarkan bagaimana kamu menjalankan kendaraan. Jadi tidak heran kalau banyak
pengemudi “lucu” di jalanan sana. Karena kamu tidak diajarkan adab-adab
mengemudi yang baik. Betul?
Lalu, Kenapa KK Berbentuk Surat dan SIM Berbentuk Kartu?
Ayolah, tolong dijelaskan saja kenapa KK berbentuk surat
dan SIM berbentuk Kartu?
Ya. Itu gumaman dari benak kalian saat ini. J
Ini menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):
kartu/kar·tu/ n kertas tebal, berbentuk persegi
panjang (untuk berbagai keperluan, hampir sama dengan karcis);
surat1/su·rat/
n 1 kertas dan sebagainya
yang bertulis (berbagai-bagai isi, maksudnya): menerima
-- dari ayahnya; 2 secarik kertas dan sebagainya sebagai
tanda atau keterangan; kartu:
Nah, dapat poinnya? Karena benar salah itu ditentukan oleh
definisi awal yang ditetapkan, maka pemerintah, dalam hal ini, tidak
salah/tertukar dalam menggunakan kata “kartu” dan “surat”
Bagaimana? Sudah puas?
Oh, belum? Baiklah, kalau kamu memang belum puas, izinkan
saya, sekali lagi, untuk menelaahnya. Siapkan diri kamu dan terimalah dengan
lapang dada.
KK kenapa Surat?
Nah, ini karena sebelumnya sudah ada bukti pencatatan
identitas warga negara berupa KTP tadi. Jadi, untuk memudahkan sosialisasinya,
pemerintah kita saat itu menamai dokumen ini dengan nama “Kartu”. Tujuannya
jelas, agar tidak ada kebingungan pada masyarkat ketika diminta mengurus
dokumen administrasi ini. Sehingga, petugas pencatatan sipil saat itu cukup
bilang
“Begini, Toean. Ini sama sadja dengan kartoe tanda pendoedoek jang
Toean sudah poenja, namoen di kartoe ini, semoea keloearga Toean poen tertjatat”
SIM kenapa Kartu?
Nah, ada 2, pertama, ini untuk memudahkan kamu untuk membawa
bukti registrasi dan keterampilan mengemudi kamu. Kalau bentuknya surat, kan
nanti susah. Masak mau digulung, terus dimasukan di kantong. Nanti dikira anak
STM loh. Padahal kan ga semuanya kamu ini anak STM.
Kedua, ya sama dengan alasan penamaan KK saja, untuk
memudahkan. Kalau KK untuk memudahkan kamu sebagai warga, kalau SIM ini untuk
memudahkan Polisi. Sehingga apabila ada pemeriksaan di jalan, polisi cukup
bertanya
“Selamat siang, Pak. Bisa lihat
surat-suratnya?”
kan kasian kalau polisinya bertanya “Selamat siang, Pak. Bisa lihat
surat dan kartunya?”
Bagaimana?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar